MK Mulai Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024, Total Ada 106 Perkara

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Setelah pekan kemarin membacakan putusan dismissal, rencana pekan ini merupakan sidang pembuktian kepada 106 perkara sengketa Pileg.

“Total 106 perkara, sidang pembuktian,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono lewat pesan singkat diterima, Senin (27/5/2024).

Fajar menjelaskan, teknis sidang dikembalikan kepada model panel yang dibagi tiga. Komposisi hakim malah meniru panel sebelumnya dikala babak penyampaian permohonan pemohon dan jawaban termohon.

Fajar menetapkan, para pihak yang berperkara dalam babak pembuktian sengketa Pileg 2024 bakal diberikan peluang sama untuk menghadirkan saksi. Total akan ada enam orang saksi yang diberikan peluang oleh hakim konstitusi.

“Setiap pihak dalam satu perkara diberikan peluang menghadirkan 6 saksi/ahli,” kata Fajar menandasi.

Mengutip jadwal sidang di laman resmi MK, dikenal sidang perdana hari ini, Senin (27/5) dan diawali pada pukul 08.00 WIB. Sidang covecasualrestaurant.com akan berlangsung secara maraton selama sepekan ke depan atau tepatnya 3 Juni 2024.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo juga sudah menyampaikan, total enam saksi terdiri dari 5 orang saksi dan 1 orang ahli.

\\\”Apabila lanjut nanti juga akan ada panggilan sidang pembuktian, oleh karena itu untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 saksi dan 1 ahli,” jelas Suhartoyo.

MK Tolak Gugatan PPP

Sebelumnya diinfokan, permohonan PPP atas bermigrasinya bunyi hasil Pemilu 2024 yang didalilkan masuk ke Partai Garuda ditolak MK. Alasannya, PPP dievaluasi tidak menguraikan dengan jelas bagaimana dalil perpindahan suaranya ke Partai Garuda pada 35 daerah pemilihan (dapil) di 19 kabupaten/kota.

\\\”Mengungkapkan Permohonan Pemohon tidak bisa diterima,\\\” ujar Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5).

Menjelaskan hal berhubungan, Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyebut, PPP hanya memberikan uraian kehilangan bunyi di dapil Jabar III dan Jabar V. Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, pemohon (PPP) hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan bunyi PPP dan Partai Garuda.

“Pemohon tidak menyertakan penjelasan dan uraian yang memadai,\\\” nilai Guntur.

Kecuali itu, lanjut Guntur, PPP juga tidak mengurai daerah pemungutan bunyi (TPS) mana saja yang diduga terdapat perpindahan suaranya. Sedangkan dalam permohonannya, PPP meminta MK memindahkan kembali suaranya yang diduga berpindah ke Partai Garuda.

\\\”Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai bunyi Pemohon yang sirna atau dipindahkan tanpa menunjukan maupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai. Sehingga (sulit) menonjol bagaimana perpindahan bunyi pemohon ke Partai Garuda terjadi,\\\” Guntur menandasi.