Gasak 22 Tabung Gas, Residivis di Gorontalo Kembali Diringkus Polisi

Pria di Kota Gorontalo berinisial YN (42), kembali ditangkap Polisi sebab kembali berulah. Residivis pencuri tabung gas itu kembali diringkus usai menggasak 22 tabung gas di salah satu pangkalan gas. Pelaku YN kali ini beraksi di Kelurahan Dembe II, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Modus pelaku berpura-pura menjadi petugas yang memasarkan tabung gas.

Kala itu, pelaku YK nenawarkan tabung gas elpiji kepada korban dengan harga yang https://plantarefacil.com/ cenderung murah. Karena percaya dengan omongan YN, korban kemudian menonjolkan gudang penyimpanan tabung gas miliknya. Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, bersama Kapolsek Kota Utara Iptu Fredy Yasin, menyuarakan bahwa kasus pencurian terjadi pada hari Pekan (8/4/2024).

“Saat menawarkan tabung gas, pelaku YN bertanya pada korban dimana letak penyimpanan tabung gas miliknya. Korban yang percaya menunjukkannya pada YN, berikutnya korban pergi meninggalkan rumah di mana dikala itu rumah dalam situasi kosong”, kata Kompol Leonardo.

Kompol Leonardo menyuarakan bahwa dikala korban tak berada di rumah, YN mengerjakan aksinya dan mengambil 22 buah tabung gas dan diangkut dengan sistem bolak balik mengaplikasikan sepeda motor. Hingga pada malam hari, korban memperhatikan tabung gas miliknya telah sirna. Saat itu mencoba menghubungi YN, akan tapi pelaku tak bisa dihubungi.

Hasilnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Utara. Menurut laporan itu, Polresta Gorontalo Kota seketika mengerjakan penelusuran. Berbekal petunjuk keterangan saksi ciri-ciri pelaku bisa dikantongi polisi. tak menunggu waktu lama, pelaku YN berhasil diringkus bersama barang bukti puluhan tabung gas elpiji.

Pelaku YN dan barang bukti satu unit sepeda motor serta 12 buah tabung gas telah diamankan ke polsek Kota Utara. Untuk penelusuran dan penyidikan, dan terungkap 10 tabung gas telah dipasarkan. “Sedangkan pelaku YN telah mengerjakan pencurian di 5 TKP dimana 4 TKP di wilayah Kota Gorontalo dan 1 TKP di wilayah Bone Bolango,” ungkapnya.

Saat ini YN telah ditetapkan tersangka kemudian dan mendekam di tahanan Polsek Kota Utara. Dirinya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3,ke 5 KUHPidana Jo pasal 486 KUHPidana. “Dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tegasnya.