Kapoksi Nasdem Baleg DPR, Taufik Basari (Tobas) menyatakan, Jakarta selagi ini masih jadi Ibu Kota negara meski telah tersedia UU IKN. Menurutnya, perlu tersedia pencabutan norma dari UU di awalnya untuk menegaskan Jakarta bukan ulang Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
“Apakah normanya jadi hilang atau tidak berlaku, itu masih berlaku, sebab belum dicabut oleh UU yang baru,” kata Tobas di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (7/3/2024).
Apalagi, lanjutnya, IKN selagi ini belum ditetapkan secara formal sebagai ibu kota dan pembangunan IKN pun masih berjalan.
Betul, selagi ini Jakarta masih jadi ibu kota sebab IKN belum ditetapkan secara formal sebagai ibu kota dan lebih dari satu pelaksanaan pemerintahan pun masih berlangsung di DKI ini, oleh sebab itu lah maka ya kami selamanya masih memfungsikan Jakarta sebagai ibu kota,” kata dia.
Selain itu perihal Rancangan Undang-Undang berkenaan Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), ia agen sbobet menegaskan Nasdem menolak rancangan gubernur Jakarta dipilih presiden. Ia justru mendorong nantinya tak hanya tersedia Pilgub melainkan terhitung Pilwalkot di Jakarta.
“Kita menolak pemilihan gubernur atau pengangkatan gubernur oleh presiden, dan apalagi kami lebih jauh ulang terhitung mendorong agar untuk wali kota pun terhitung bersama dengan pilkada,” pungkas Taufik Basari.
Jakarta Hilang Status DKI Sejak 15 Februari 2024, Heru Budi: Masih Ada Waktu Transisi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, menanggapi soal Jakarta yang disebut Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibukota atau DKI sejak 15 Februari 2024.
Menurut Heru, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) belum rampung. Sehingga, kata dia pertukaran standing Jakarta dari DKI ke DKJ masih di dalam tahapan transisi.
Ya masih tersedia selagi transisi. Kan tengah berproses DKJ,” kata Heru kepada wartawan di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024).
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, Jakarta telah kehilangan standing sebagai daerah tertentu ibu kota (DKI) sejak 15 Februari lalu, hal itu sebagai implikasi pengesahan UU IKN.
Menurutnya, selagi ini Baleg bakal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sehabis terima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
“Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari,” kata Supratman kepada wartawan, dikutip Rabu, 6 Maret 2024.
Baleg Akan Percepat Pembahasan RUU DKJ
Supratman menyebut, selagi ini Jakarta belum tersedia standing resmi. Hal itu yang sebabkan Baleg bakal mempercepat pembahasan RUU DKJ untuk memperjelas standing DKJ. Ke depan, ia menegaskan Jakarta selamanya jadi daerah bersama dengan kekhususan tertentu meski bukan Khusus Ibukota lagi.
“Sekarang DKI ini nggak tersedia statusnya. Itu yang sebabkan kami perlu mempercepat. Nah, pikiran-pikiran pada kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, keliru satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain,” kata dia.
Bahkan, lanjutnya, Baleg menargetkan pembahasan RUU DKJ selambat-lambatnya 7-10 hari kedepan perlu dapat selesai.