Pengemudi Mobil Sedan Nabrak Pemotor & Penjual Kaki Lima

Pengemudi Mobil

Tangerang Selatan – Polisi mengamankan pria RS (24), pengemudi mobil sedan yang menabrak pemotor dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan BSD Raya, Tangerang Selatan, hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia. RS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah diamankan, sudah di-BAP kemarin. Sudah diamankan di Polres,” kata Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Rokhmatullah saat dihubungi, Jumat (29/3/2024).

Rokhmatullah mengatakan sopir tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

“Sudah ditetapkan jadi tersangka. Dijerat pasal 310. tentang kecelakaan lalu slot online lintas karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” imbuhnya.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Bunyi Pasal 310 ayat (2):

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Bunyi Pasal 310 ayat 3:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).