Sri Mulyani Kasih Bocoran THR dan Gaji Ke-13 PNS, Segini Besarannya Tahun Lalu

Sri Mulyani Kasih Bocoran THR dan Gaji Ke-13 PNS

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mulai memberikan bocoran tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).  Dirinya pun mulai melaksanakan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN. Sebagaimana Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri yang dapat jatuh terhadap paruh pertama April 2024.

“Saya melaporkan ke Presiden soal persiapan pembayaran THR dan gaji ke 13 gara-gara itu kan tersedia di UU APBN 2024. Untuk sistem penyusunan RPP-nya,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024) Serta kami akan membahas tentang permainan dari situs slot deposit qris 5000 dan https://wisatabatulayang.com/.

Kebijakan ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun area di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta usaha pemulihan ekonomi nasional lewat penguatan kekuatan membeli masyarakat.

Adapun, Sri Mulyani belum mengutarakan rancangan cermat penyaluran tunjangan dan gaji tambahan bagi ASN berikut untuk th. ini.  Mengintip penyaluran terhadap 2023 dengan anggaran raih Rp38,9 triliun untuk 8,4 juta ASN, pemerintah belum secara penuh memberikan THR dan Gaji ke-13.

Hal berikut dengan alasan pemulihan ekonomi yang berlangung menghadapi tantangan global yang terlampau tidak pasti.

Utamanya dalam wujud perlambatan ekonomi global, keadaan geopolitik, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang condong ketat. Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 sesuai dengan tantangan dan keadaan tersebut.

Pada 2023, komponen THR terdiri berasal dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yakni terdiri berasal dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50% tunjangan kinerja perbulan bagi yang meraih tunjangan kinerja.

Komponen THR dan gaji ke-13 terhadap th. lantas ini serupa dengan yang diberikan terhadap 2022, namun belum penuh layaknya yang dibayarkan sebelum saat jaman Covid-19.

Pada th. lantas juga, Sri Mulyani untuk pertama kalinya memberikan THR dan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak meraih tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan.

THR dan gaji ke-13 berikut berwujud 50% tunjangan profesi guru [TPG] serta 50% tunjangan profesi dosen. Para ASN area termasuk dapat meraih perihal serupa di mana dapat meraih tambahan penghasilan berwujud 50% TPG atau tamsil sebagai THR.