Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani memberikan anjuran kepada pemerintah untuk memaksimalkan manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebagai ganti program Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Anjuran kami adalah optimalkan apa yang kini dahulu melewati BPJS Ketenagakerjaan MLT (MLT Perumahan Pekerja). Kemudian biar pemerintah terserah apabila berkeinginan mulai untuk ASN dan TNI/POLRI, silakan,” ujar Shinta dikutip dari Antara, Jumat (31/5/2024).
Shinta menyebut, Apindo senantiasa mendorong pemerintah untuk memberikan kesejahteraan pekerja berupa hunian yang cocok. Namun demikian, Apindo menilai bahwa program Tapera mempunyai mekanisme yang sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Apindo telah menjalankan inisiasi Kick Off penandatangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan dua Bank Himbara adalah BTN dan BNI, serta empat bank daerah seperti Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.
“Kita juga telah sama dengan bank-bank, Bank Himbara, bank-bank daerah, dengan memberikan KPR Rp500 juta, ada uang muka Rp150 juta, ada untuk renovasi dan spaceman pragmatic play lain-lain. Jadi itu aku rasa memadai untuk bisa kita mulai dari situ,” kata Shinta.
Apindo memberi masukan Pemerintah memanfaatkan program yang telah ada. Apindo juga akan menyosialisasikan dan mendorong para pekerja untuk memaksimalkan layanan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
“Prinsipnya, kita untuk jaminan sosial ini telah meng-cover beberapa untuk perumahan, dan ini yang kita berkeinginan terus dorong dan berkeinginan kita optimalkan agar lebih banyak pekerja yang bisa memanfaatkan,” sebutnya.
Diteken Jokowi
Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5) telah meneken Regulasi Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 seputar Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 seputar Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Klasifikasi klasifikasi yang sepatutnya mencontoh program ini adalah ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Dalam tata tertib itu disebutkan bahwa pemberi kerja sepatutnya membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Besaran iuran diatur sebesar 3 persen dari gaji atau bayaran untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, meski Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.